Ketua TAPD Makassar Buka-bukaan Soal Hibah KONI: Ada Mekanisme dan Dasar Hukumnya
MAKASSAR – Polemik mengenai alokasi dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mendapat penjelasan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda.
Zulkifly memastikan penganggaran hibah untuk KONI dilakukan melalui mekanisme pemerintahan daerah dan memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, dana tersebut bukan belanja langsung, melainkan belanja hibah yang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan itu disampaikan Zulkifly untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai proses pengalokasian anggaran KONI, termasuk pertanyaan mengenai munculnya anggaran dalam APBD Perubahan.
“Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujar Zulkifly.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota Makassar, Zulkifly mengatakan pemberian hibah kepada KONI telah melalui tahapan yang dipersyaratkan.

Ada Dasar Hukum Pemberian Hibah kepada KONI
Zulkifly menyebut pemberian hibah kepada organisasi olahraga seperti KONI memiliki landasan regulasi.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menurutnya membuka ruang bagi KONI memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, kata Zulkifly, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat berbadan hukum yang memenuhi persyaratan.
Namun, pemberian hibah tidak otomatis diberikan hanya karena sebuah organisasi mengajukan permohonan.
“Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan dipenuhi organisasi,” ungkapnya.
Tidak Bisa Asal Masuk Anggaran
Menurut Zulkifly, kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum sebuah usulan hibah dapat dianggarkan.
Pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi.
“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain regulasi di tingkat nasional, tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.
Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam memproses usulan hibah, termasuk yang diajukan KONI Makassar.
Begini Alur Hibah KONI Makassar
Zulkifly menjelaskan proses penganggaran hibah tidak langsung berakhir ketika proposal diterima pemerintah kota.
Tahap awal dimulai dari pengajuan proposal resmi kepada Wali Kota Makassar.
Setelah itu, Wali Kota memberikan disposisi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut.
“Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.
Usulan yang telah melalui proses tersebut kemudian dibawa ke TAPD untuk dinilai dari sisi kemampuan fiskal daerah.
“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.
Setelah memperoleh rekomendasi, proses berlanjut ke tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
“Selanjutnya dimasukkan dalam RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya menjadi DPA,” lanjutnya.
Rangkaian tersebut, menurut Zulkifly, menunjukkan bahwa penganggaran hibah KONI tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melewati sejumlah tahapan administrasi, verifikasi, perencanaan, hingga pembahasan anggaran.
Mengapa Hibah KONI Muncul di APBD Perubahan?
Salah satu informasi yang turut diluruskan Zulkifly adalah mengenai anggaran hibah KONI yang disebut tidak tercantum dalam APBD Pokok, tetapi kemudian muncul dalam APBD Perubahan.
Menurutnya, kondisi tersebut dimungkinkan dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Setiap tahun, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan terhadap RKPD. Perubahan tersebut kemudian dapat menjadi dasar dalam proses penyusunan APBD Perubahan.
“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Zulkifly menegaskan penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Tahun Sebelumnya Ditunda karena Persoalan Hukum
Zulkifly juga menjelaskan mengapa hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan pemerintah ketika itu memilih menunda pemberian hibah karena masih terdapat persoalan hukum yang sedang berproses.
“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Setelah persoalan tersebut dinilai memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah KONI.
Menurut Zulkifly, dukungan anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nilainya Sekitar Rp15 Miliar
Dari seluruh penjelasan tersebut, besaran anggaran menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu.
Zulkifly menyebut nilai hibah yang dialokasikan untuk KONI Kota Makassar sekitar Rp15 miliar.
Ia memastikan proses penganggaran untuk tahun berjalan juga tetap mengikuti mekanisme yang sama.
“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Kota Makassar bahwa alokasi hibah KONI merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan ditujukan untuk mendukung pembinaan olahraga.
Di tengah persiapan Kota Makassar menghadapi berbagai agenda olahraga, termasuk Porprov Sulawesi Selatan, besaran anggaran tersebut tentu akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang program pembinaan dan prestasi atlet.
Namun, sebagaimana ditegaskan pemerintah kota, besaran anggaran bukan satu-satunya persoalan. Legalitas, proses verifikasi, kemampuan fiskal, serta mekanisme penganggaran menjadi rangkaian yang menentukan sebelum dana hibah dapat direalisasikan.








