Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Masuk APBD-P 2025 dan Siap Diaudit

MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, membantah tudingan yang menyebut dana hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp15 miliar sebagai anggaran ilegal atau “dana siluman”. Ia menegaskan, anggaran tersebut merupakan hibah yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan, menurutnya, telah melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam konferensi pers, Sabtu (18/7), merespons berbagai komentar dan tudingan yang beredar di media sosial mengenai pengalokasian dana hibah untuk KONI Makassar.

Ismail mengatakan anggaran tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Menurut dia, alokasinya dibahas bersama DPRD Kota Makassar sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hibah kepada KONI tidak muncul tiba-tiba. Dana tersebut dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana itu tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal atau dana siluman adalah tuduhan yang tidak benar dan menyesatkan publik,” ujar Ismail.

Ismail: APBD Perubahan Ruang Penyesuaian Anggaran

Menurut Ismail, polemik tersebut juga perlu dilihat dari mekanisme APBD Perubahan. Ia menjelaskan, APBD Perubahan merupakan instrumen dalam pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program dan kebutuhan anggaran selama tahun berjalan.

Ia menilai kebutuhan pembinaan olahraga dapat berkembang setelah APBD induk ditetapkan. Karena itu, tambahan dukungan anggaran melalui perubahan APBD dinilainya sebagai bagian dari proses penganggaran yang memungkinkan dilakukan pemerintah daerah.

“Program pembinaan dan kebutuhan olahraga berkembang setelah APBD murni disusun. Karena itu, sangat wajar apabila dukungan kepada KONI dimasukkan dalam APBD Perubahan. Menganggap setiap program baru dalam APBD Perubahan sebagai pelanggaran menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Dana Disebut untuk Pembinaan Atlet hingga Persiapan Porprov

Ismail menegaskan dana hibah tersebut, menurut pengelolaan KONI Makassar, digunakan untuk kebutuhan pembinaan olahraga dan bukan untuk kepentingan pribadi pengurus.

Ia menyebut sejumlah kebutuhan yang dibiayai meliputi pembinaan atlet dan pelatih, pembinaan cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, serta penyediaan fasilitas latihan.

Pada periode yang sama, KONI Makassar juga tengah mempersiapkan Pra-Pekan Olahraga Provinsi (Pra-Porprov) sebagai bagian dari tahapan menuju Porprov Sulawesi Selatan 2026.

“Hibah ini bukan uang yang dibagi-bagikan kepada pengurus. Penerima manfaat utamanya adalah atlet, pelatih, cabang olahraga, dan masyarakat melalui pembinaan olahraga yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Ismail, kebutuhan persiapan menghadapi agenda kompetisi tersebut menjadi salah satu konteks pembinaan yang harus mendapat dukungan anggaran.

KONI Makassar Klaim Pengelolaan Mengacu NPHD

Di tengah polemik mengenai dana hibah, Ismail juga menegaskan pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Ia menyatakan penggunaan anggaran dicatat dan dipertanggungjawabkan serta dilaporkan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Ismail juga mengatakan KONI Makassar siap memberikan data apabila dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat maupun lembaga audit yang memiliki kewenangan.

“Kami terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana hibah. Jika ada pemeriksaan atau permintaan klarifikasi, kami siap memberikan seluruh data sesuai ketentuan,” tegasnya.

Bantah Dana KONI Terkait Merchandising

Selain soal legalitas hibah, Ismail turut menanggapi informasi yang mengaitkan dana KONI Makassar dengan kegiatan merchandising.

Ia membantah keterkaitan tersebut dan menyatakan kegiatan merchandising yang disebut dalam isu tersebut bukan bagian dari struktur organisasi maupun program KONI Kota Makassar.

“Tuduhan bahwa dana KONI dikorupsi melalui merchandising tidak benar. Merchandising bukan bagian dari kepengurusan maupun kegiatan KONI Kota Makassar,” katanya.

Terbuka untuk Kritik, Siapkan Langkah Hukum

Ismail mengatakan KONI Makassar tetap membuka ruang terhadap kritik masyarakat, namun meminta agar kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta.

Menurutnya, tudingan tanpa bukti berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap organisasi maupun pemerintah daerah.

“Kritik yang sehat harus berbasis data dan etika. Kami terbuka untuk berdialog dengan siapa pun, tetapi apabila ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik KONI, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Ismail menegaskan KONI Makassar tidak ingin perhatian organisasi teralihkan dari agenda pembinaan atlet.

Ia memastikan fokus KONI tetap diarahkan pada persiapan atlet menghadapi kompetisi, termasuk Pra-Porprov dan Porprov Sulawesi Selatan.

“Kami memilih fokus bekerja membina atlet dan mempersiapkan Pra-Porprov serta Porprov. Pada akhirnya yang akan berbicara adalah prestasi, transparansi laporan, dan manfaat nyata dana hibah bagi masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna